Sukodadi - Aturan Baru Penyaluran BLT Dana Desa 2021

Aturan Baru Penyaluran BLT Dana Desa 2021

Kementerian keuangan telah mengubah beberapa aturan terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Kebijakan ini  tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 222/MPK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

 

 

Aturan baru yang dimaksud, untuk menghindari kerumunan orang maka mekanisme penerimaan BLT-DD diatur dari pihak desa ke keluarga penerima manfaat (KPM). Pihak Desa (Kades, Sekdes, Kaur Keuangan) mengambil uang BLT-DD yang dikirimkan petugas Bank Jateng ke Kecamatan, selanjutnya disalurkan kepada KPM di Desa masing-masing. Aturan baru ini, mempermudah penyaluran bantuan dan lebih efektivitas waktu. 

Lain dari aturan sebelumnya, mekanismenya yaitu Bank Jateng sebagai penyalur, pihak desa hanya sebatas mendampingi dan menyiapkan tanda terima. Jika terdapat kesalahan data,  berkas yang bawa KPM tidak lengkap, bahkan KPM tidak konfirmsi hadir,  pihak desa lah yang dibuat repot. Karena, tempat penyaluran BLT-DD dikumpulkan dari beberapa desa di satu tempat.

 

Tahap pertama di Tahun 2021 penyaluran BLT-DD telah disalurkan, Kamis pagi (25/2/2021). Sejumlah 28 KPM telah menerima BLT bertempat di aula balaidesa Sukodadi.

Mustaqim, Kepala Desa Sukodadi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat penerima KPM yang telah mematuhi protokol kesehatan. Lebih lagi menghimbau pentingnya menerapkan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker) ketika harus beraktivitas diluar rumah.

Petugas Verifikator, Eny Musfiroh juga menjelaskan mengenai lebih lanjut tentang BLT-DD 2021.

"BLT-DD tahap I ditahun 2021 ini disalurkan pada bulan februari minggu keempat, saat ini. Nominal yang didapat tetap sama yaitu Rp. 300.000,- perbulannya. Semoga dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari" Ujarnya.

 

 

#Adm_Lia

 


Dipost : 26 Februari 2021 | Dilihat : 1047

Share :