Sukodadi - Pemerintah Provinsi Tak Perpanjang Bantuan Sembako

Pemerintah Provinsi Tak Perpanjang Bantuan Sembako

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak memperpanjang bantuan sembako bagi warga yang terdampak Covid-19. Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) Provinsi Jateng tidak masuk dalam penetapan APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2021.

 

Informasi pengehentian bantuan sembako dari Surat Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Nomor 465.3/071 tertanggal 13 Januari 2021 perihal Pemberitahuan Penghentian Program Pangan Masyarakat Terdampak Covid-19 Provinsi Jawa Tengah. Isi surat tersebut antara lain:

1. Terhitung mulai Januari 2021, Bantuan Pangan Masyarakat Terdampak Covid-19 Provinsi Jawa Tengah sudah tidak diperpanjang pelaksanaanaya.

2. Bagi Kabupaten/Kota yang masih memberikan Bantuan Sosial Masyarakat Terdampak Covid-19 untuk dapat melaporkan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah sebagaimana format terlampir dan dikirim paling lambat hari Senin, 25 Januari 2021 melalui email datafakirmiskin@gmail.com.

3.Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bidang Penanganan Fakir MIskin.

 

Kepala Dusun I, Nyiur Famugi menyayangkan tidak diperpanjangnya bansos non tunai ini. 

"Bantuan sembako ini sebenarnya sangat bermanfaat bagi warga, tetapi kita juga harus menghormati keputusan pemprov" ujarnya.

 

#adm_Lia


Dipost : 25 Januari 2021 | Dilihat : 1225

Share :