Sukodadi - Musdes Penetapan KPM BLT-DD TA 2024

Musdes Penetapan KPM BLT-DD TA 2024

     SUKODADI- Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, dimana Pasal 35 ayat 1 huruf a dinyatakan bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaannya untuk a.) Program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa. Ketentuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Sukodadi dengan menggelar Musyawarah Desa pada Rabu (10/01/2024) Pagi.

      BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 Pasal 33 ayat (1) dapat diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria :

a. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;

b. kehilangan mata pencaharian;

c. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;

d. keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial dari APBN yang terhenti;

e. keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan belum menerima bantuan; atau

f. rumah tanggadengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

      Bertempat di balai rakyat Desa Sukodadi dengan dihadiri oleh seluruh perangkat desa dan  anggota BPD, kegiatan tersebut bertujuan untuk memvalidasi, finalisasi dan penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD. Terkait dengan calon KPM BLT-DD tahun 2024, nama-nama yang ditetapkan mengacu pada KPM BLT DD tahun 2023. Terdapat 5 KPM baru yang mengganti 2 KPM meninggal dan 3 KPM bantuan ganda. Rincian anggaran sebesar Rp. 300.000,00 x 27 KPM x 12 bulan denga jumlah total  Rp 97.200.000,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah). setelah dicapai kesepakatan, Musdes BLT-DD TA 2024 diakhiri dengan penetapan Perkades.


Dipost : 11 Januari 2024 | Dilihat : 221

Share :